Text
Efektivitas Pelayanan Pencetakan Ulang E-Ktp Yang Hilang Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palembang
Penilitian ini
dilatar belakangi oleh masyarakat yang sudah
melaporka
n permohonan
pencetakan ulang E
-
KTP karena hilang namun belum mendapatkan E
-
KTP dari standar waktu
pelayanan. Berdasarkan
Standar Operasional Pelayanan
pe
ncetakan ulang E
-
KTP yang hilang
yang diterbitk
an Bulan Januari Tahun 2015 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Palembang,
waktu penyelesaian pencetakan ulang
adalah selama 10 hari kerja.
Pengurusan E
-
KTP hilang memiliki landasan hukum yang tertulis di pasal 64 yang
menjelaskan tentang E
-
K
TP dalam ayat 8 dan 9 di Undang
-
Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan
. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui
Efektivitas
Pelayanan Pencetakan Ulang
E
-
KTP
yang Hilang di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Kota Palembang.
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
proses
pelayanan pencetakan ulang
E
-
KTP yang hilang di Kota Palembang adalah tidak efektif karena banyanknya E
-
KTP yang
dicetak lebih
dari Standar Operasional Pelayanan Pencetakan yaitu 10 hari kerja dan masih
banyaknya masyarakat yang sudah lama melaporkan bahkan ada yang sudah berbulan
-
bulan
namun belum mendapatkan E
-
KTP yang dicetak ulang karena kehilangan. Saran penulis
berikan agar
menambah 1 operator pencetakan ulang E
-
KTP yang hilang, pengadaan blangko
pencetakan diperbanyak, printer pencetakan ditambah 1 unit, gangguan jaringan dan gangguan
listrik harus segera diperbaiki, memberikan skala prioritas pada pencetakan ulang E
-
KTP yan
g
hilang, membuat target khusus pencetakan dan Petugas harus memberikan informasi
pencetakkan kepada masyarakat.
Kata Kunci : Efektivitas, Pelayanan, Pencetakan, Ulang, E
-
KTP, Hilang
No copy data
No other version available