Text
Efektivitas pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak penghasilan (pph) badan pada kantor wilayah Direktorat jenderal pajak sumatera selatan dan Kepulauan bangka belitung
Penelitian dalam skripsi ini di latar belakangi oleh permasalahan Wajib Pajak
yang sering kali lambat memberikan data atau bukti pendukung permohonan keberatan
pajak penghasilan badannya apabila diminta oleh Penelaah Keberatan, sehingga proses
penyelesaian keberatan menjadi terhambat dan akan dikabulkan apabila lewat dari 1
tahun (26 KUP). Sehingga masalah dari penelitian ini adalah bagaimana efektivitas
pelaksanaan penyelesaian keberatan pajak penghasilan badan pada Kanwil DJP
Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis efektivitas pelaksanaan penyelesaian keberatan pajak penghasilan badan
pada Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori Steers, yaitu
masukan, pengolahan, keluaran. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan
penyelesaian keberatan pajak penghasilan badan pada Kanwil DJP Sumatera Selatan
dan Kep. Bangka Belitung sudah efektif ditinjau dari segi sumber daya manusia
karena jumlah sumber daya manusia berupa unit peneliti keberatan terutama penelaah
keberatan yang ada telah cukup untuk melaksanakan penyelesaian pajak penghasilan
badan, sarana dan prasarana dikatakan cukup efektif karena peralatan dan perabotan
yang memadai, meskipun terdapat kekurangan pada prasarana berupa ruang khusus
untuk konsultasi dan pembahasan juga aplikasi khusus pengajuan keberatan.
Pelaksanaan penyelesaian keberatan pajak penghasilan badan dikatakan efektif karena
telah sesuai dengan SOP yang berlaku, yaitu Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2014.
Penerbitan Surat Keputusan Keberatan dikatakan efektif karena telah sesuai dengan
Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2014 dan hampir tidak memiliki kendala sama sekali.
Meskipun demikian, keberatan adalah hak dari Wajib Pajak sehingga keberatan tidak
bersifat memaksa dan Penelaah Keberatan tidak dapat memaksa Wajib Pajak untuk
memenuhi permintaan data.
Kata Kunci: Efektivitas Pelaksanaan, Penyelesaian Keberatan Pajak, Pajak
Penghasilan Badan.
No copy data
No other version available