Text
Evaluasi Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb) Di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Bpm-Ptsp) Kota Palembang
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya bangunan-bangunan yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palembang. Untuk mengurangi jumlah bangunan- bangunan yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palembang selaku pelaksana peraturan daerah memiliki wewenang dalam menertibkan bangunan-bangunan yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Evaluasi Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Evaluasi Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palembang masih kurang baik, karena pelayanan tidak sesuai dengan Operasional Prosedur (SOP), administratif persyaratan dalam pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumit, selain itu masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) karena terikat dengan Dinas Tata Kota Kota Palembang sehingga membuat pemohon harus melalui dua pintu bukan melainkan satu pintu. Saran penulis pelayanan harus sesuai Operasional Prosedur (SOP), penyederhanaan persyaratan administrasi pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan harus sesuai dengan pelayanan yang di berikan yaitu pelayanan terpadu satu pintu.
Kata Kunci : Evaluasi, Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palembang.
No copy data
No other version available