Text
Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Sejak diberlakukannya otonomi daerah kabupaten muara enim berusaha secara efektif meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (pad) dengan mengeluarkan peraturan daerah kabupaten muara enim nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi kebijakan retribusi pelayanan
pasar dalam peraturan daerah kabupaten muara enim nomor 6 tahun 2011 tentang
retribusi jasa umum oleh unit pelaksana teknis operasional (upto) pasar bantingan
tanjung enim. Permasalahan dalam penelitian ini dikarenakan kurangnya kepatuhan pedagang terhadap peraturan untuk membayar iuran retribusi pelayanan pasar disebabkan oleh rendahnya kinerja pegawai dalam memberikan jasa pelayanan. Penelitian yang berlokasi di pasar bantingan tanjung enim ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Penelitian kualitatif pada dasarnya berusaha memahami bahasa dan taksiran mereka tentang fenomena tertentu di sekitarnya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan
cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait pelaksanaan kebijakan retribusi pelayanan pasar di kabupaten muara enim sudah
menunjukkan hasil yang cukup baik, dimana kebijakan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah tentang retribusi jasa umum,
walaupun masih terdapat kekurangan dalam pemberian jasa pelayanan untuk para pedagang dan kinerja petugas unit pelaksana teknis operasional (upto) pasar bantingan
tanjung enim yang masih rendah, serta kurangnya kesadaran pedagang dalam membayar retribusi pelayanan pasar. Berdasarkan kesimpulan tersebut maka disarankan untuk lebih
meningkatkan kesadaran untuk membayar retribusi dan bagi petugas harus memberikan jasa pelayanan dengan baik agar terciptanya kenyamanan di pasar bantingan tanjung
enim.
No copy data
No other version available