Text
Kedudukan dan fungsi akta kuasa untuk menjual dalam perjanjian bagi bangun
Judul Tesis ini yaitu “Kedudukan dan Fungsi Akta Kuasa Untuk Menjual Dalam Perjanjian Bagi Bangun”. Dalam Penelitian ini dirumuskan permasalahan
tentang bagaimana konstruksi hukum perjanjian bagi bangun, kedudukan dan fungsi akta kuasa Untuk menjual dalam perjanjian bagi bangun, serta
perlindungan hukum preventif dan represif yang diformulasikan dalam perjanjian bagi bangun untuk mencegah penyalahgunaan kuasa untuk
menjual dalam perjanjian bagi bangun. Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan tersebut di atas maka penulisan tesis ini mempergunakan
penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu keberlakuan hukum dilengkapi dengan data dari hasil wawancara terhadap Notaris sebagai data
pendukung. Dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, hukum positif, aturan hukum, dan
kaedah-kaedah hukum. Penelitian menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual
Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perjanjian bangun bagi termasuk kedalam perjanjian
tidak bernama (innominat), karena belum secara khusus ada pengaturannya. Perjanjian bangun bagi dibuat berdasarkan ketentuan umum di dalam
KUHPerdata khususnya pada Ketentuan Buku III yang mengatur tentang Perikatan, yakni asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Ketentuan lainnya setiap perjanjian diikuti dengan iktikad baik sesuai dengan Pasal 1338 (3) bahwa persetujuan
harus dilakukan dengan iktikad baik. Kedudukan kuasa untuk menjual dalam Perjanjian Bagi Bangun adalah sebagai perjanjian tambahan (accesoir) yang
tidak terpisahkan dan tidak dapat berdiri sendiri, dan sebagai perlindungan hukum preventif penyalahgunaan kuasa untuk menjual oleh pemilik modal
atau pembangun yang beriktikad buruk Notaris dengan ilmu dan keterampilannya serta pengalamannya dituntut untuk dapat mengakomodasi
dan melindungi setiap kepentingan para pihak pada saat pembuatan akta. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian bagi bangun dan penyalahgunaan
kuasa untuk menjual sebagai perjanjian ikutannya dapat diselesaikan secara musyawarah (negoisasi atau mediasi) dan gugatan perdata di Pengadilan.
Disarankan dalam Akta Kuasa untuk Menjual sebagai perjanjian tambahan/ikutan seharusnya dijelaskan bahwa kuasa ini merupakan perjanjian tambahan/ikutan dari Perjanjian Bagi Bangun sebagai perjanjian pokoknya yang tidak dapat terpisahkan. Selain itu, perlu dimuat klausula denda Perjanjian Bagi Bangun terhadap tindakan wanprestasi dan penyalahgunaan kuasa untuk menjual.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T000056S | Available |
No other version available