Text
Pertanggungjawaban hukum commanditiare vennootschap/cv terhadap perjanjian kerjasama dan beban hutang akibat sekutu aktif meninggal dunia
Tesis berjudul: “Pertanggungjawaban Hukum Commanditiare
Vennootschap/CV Terhadap Perjanjian Kerjasama dan Beban Hutang
Akibat Sekutu Aktif Meninggal Dunia”, ini mengkaji permasalahan
hukum yaitu, tanggung jawab Commanditiare Vennootschap/CV atas
perjanjian kerjasama dan beban hutang kepada pihak ketiga, dan
prosedur hukum yang dilakukan ahli waris yang menerima
menggantikan kedudukan sekutu aktif terdahulu atas kepengurusan CV
tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian
normatif. Penelitian normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan,
konseptual, analitis, historis. Penelitian ini menggunakan sumbersumber penelitian yang disebut bahan hukum, baik bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban
hukum Commanditiare Vennootschap/CV terhadap perjanjian
kerjasama dan beban hutang kepada pihak ketiga dikarenakan sekutu
aktif meninggal dunia, CV tersebut diteruskan oleh ahli warisnya sesuai
dengan ketentuan diatur dalam Pasal 1318 KUHPerdata dan tidak bubar
berdasarkan Pasal 1651 ayat (1) KUHPerdata, serta prosedur hukum
yang dilakukan oleh ahli waris untuk meneruskan kepengurusan dari
sekutu aktif yang meninggal dunia dengan membuat surat keterangan waris di notaris sebagai bukti yang menyatakan bahwa benar ahli waris dari pewaris, melakukan perubahan anggaran dasar CV, dan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T000055S | Available |
No other version available