Text
Akta peralihan hak pada jual beli rumah dari perusahaan pengembang yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah dalam hubungannya dengan pajak penghasilan
Peralihan hak atas tanah pada jual beli rumah dari perusahaan pengembang
menimbulkan pajak yaitu Pajak Penghasilan (Pph) yang dibebankan kepada penjual
dalam hal ini perusahaan pengembang. Pajak Pengahasilan (PPh) adalah Pajak yang
dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam satu tahun pajak.Pada kegiatan peralihan hak kepemilikan atas tanah
dan bangunan pada jual beli rumah dari perusahaan pengembang berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (d) dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36
tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan maka pajak penghasilan yang dikenakan
adalah Pajak Penghasilan bersifat final. Dalam Penelitian ini dirumuskan
permasalahan tentang bagaimana kedudukan akta jual beli yang dibuat Pejabat
Pembuat Akta Tanah dalam proses peralihan hak pada jual beli rumah dari
perusahaan pengembang dan bagaimanakah peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah
dalam pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan pada proses peralihan hak pada
jual beli rumah dari perusahaan pengembang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang menganalisa suatu keberlakuan hukum. Dilakukan dengan meneliti
bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, hukum positif dan
kaedah-kaedah hukum. Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan
dengan cara menyeleksi, mengklarifikasi bahan bahan hukum yang relevan.
Penelitian ini menggunakan dua metode yaitu pendekatan konseptual (Conseptual
Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).
Hasil penelitian ini bahwa kedudukan akta jual beli yang dibuat PPAT dalam
proses peralihan hak pada jual beli rumah dari perusahaan pengembang adalah
sebagai akta otentik karena akta yang dibuat PPAT merupakan suatu alat bukti bahwa
telah terjadinya suatu perbuatan hukum jual beli. Dengan demikian para pihak dapat
terlindungi dari permasalahan hukum jika suatu saat ada gugatan atas proses jual beli
yang telah dilakukan. PPAT selain memiliki peran sebagai pembuat akta jual beli,
juga berperan menjamin adanya kebenaran formil atas akta yang telah dibuatnya
karena PPAT dalam membuat akta jual beli berdasarkan kehendak dan keinginan
para pihak yang sepakat melaksanakan perbuatan hukum jual beli, selain itu juga
PPAT berkewajiban memeriksa kewajiban perpajakan (pembayaran PPh final sebasar
5 % dari bruto nilai jual beli ) sebelum dilakukan penanda tanganan akta jual beli
oleh para pihak, apabila PPh belum di setor maka PPAT berhak menunda proses
peralihan hak atas tanah sampai dengan pembayaran PPh telah diselesaikan oleh
pihak penjual.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T000054S | Available |
No other version available