Skripsi
UPAYA PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MEDIA KARTU KREDIT DI WILAYAH POLRESTABES PALEMBANG
Skripsi ini berjudul “Upaya Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Media Kartu kredit Di Wilayah Polrestabes Palembang”. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menjelaskan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoednigheid) palsu dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Adapun rumusan masalah yang penulis bahas yaitu: 1. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dengan media kartu kredit. 2. Apa saja faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (pendukung dan penghambat). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif - empiris. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan upaya pihak kepolisian dalam menyelidiki kasus tindak pidana penipuan kartu kredit dan menjelaskan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001599 | T48920 | T489202021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available