Text
POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Skripsi berjudul Politik Hukum Pidana Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu bagaimana politik hukum pidana dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan faktor yang menyebabkan di terbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis dan sumber bahan hukum yaitu data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dengan di terbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diharapkan dapat menjadi pedoman pemidanaan untuk hakim dalam mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dapat meminimalisir terjadinya disparitas pidana pada putusan hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001691 | T48398 | T483982021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available