Text
Evaluasi pengelolaan program pengembangan sekolah menuju Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) (studi pada SMA Plus Negeri 17 Palembang)
Penelitian ini dilakukan di SMA Plus Negeri 17 Palembang yang merupakan Sekolah Menengah Atas Negeri pertama di kota Palembang yang menjadi sekolah RSBI. Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 mengamanatkan pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu - satuan pendidikan dari semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Hal ini merupakan tuntutan yang harus dijawab untuk menghadapi tantangan diera globalisasi yang semakin dekat, dimana dituntut adanya kemampuan daya saing yang kuat antar negara, baik dalam segi tekhnologi, manajemen, maupun sumberdaya manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer yaitu melalui wawancara dan data sekunder yaitu dokumen yang terkait. Data tersebut kemudian ditampilkan, diinterpretasikan, dan dianalisis secara mendalam sesuai dengan aspek yang terdapat dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bagaimana pengelolaan program pengembangan sekolah yang dilakukan di SMA Plus Negeri 17 Palembang, dimulai dari Tahap Pengembangan, Tahap Pemberdayaan hingga Tahap Mandiri telah berjalan dengan baik. Namun begitu masih ada beberapa hasil yang masih belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang paling umum berupa terbatasnya pendanaan yang dimiliki hingga menyebabkan kesulitan bagi sekolah untuk melaksanakan program, khususnya pelaksanaan program kemitraan yang bertaraf internasional. Bila dilihat dari hasil penelitian ini, terhambatnya program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) bukan disebabkan karena ketidaksiapan sekolah untuk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, tetapi karena pelaksanaan program ini sendiri yang belum memiliki arah yang jelas, terlihat dari sering berubahnya beberapa ketetapan yang mengatur tentang pengembangan sekolah, dan masih belum jelasnya ketetapan sekolah mana saja yang akan menjadi SBI di tahun ke enam penyelenggaraannya ini. Setelah melihat pelaksanaan program yang dilakukan hendaknya pemerintah mengkaji program RSBI ini, mulai dari ketentuan hingga tujuan dan arah dari pelaksanan, agar tujuan dari program yang dijalankan dapat benar – benar dapat tercapai.
No copy data
No other version available