Text
Akutabilitas penggunaan dana tugas belajar PNS tahun 2014 di Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Palembang
Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya permasalahan tentang pengajuan anggaran dana tugas belajar PNS yang tidak sesuai dengan standarisasi yang telah ditentukan oleh menteri keuangan dalam proses penggunaan dana. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tentang akuntabilitas penggunaan anggaran dana tugas belajar PNS tahun 2014 di Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Palembang, sehingga petugas pelaksana kegiatan tugas belajar dapat melaksanakan kewajiban dalam proses pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Data-data yang diperoleh berdasarkan hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang dilakukan dari proses pelaksanaan akuntabilitas dana tugas belajar dengan menggunakan teori akuntabilitas keuangan yang terdiri dari efisien, efektif, laporan pertanggungjawaban dan transparansi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa efisiensi dalam pelaksanaan pengajuan dana tugas belajar maupun penggunaan anggaran masih belum dilaksanakan, hal ini dapat dilihat dari proses penggunaan anggaran dana tugas belajar yang belum memenuhi standarisasi pengajuan dana bantuan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai standarisasi pengajuan dana bantuan kegiatan tugas belajar, sehingga pada saat pelaksanaan pengajuan dana PNS yang mengikuti tugas belajar tidak mengindahkan peraturan atau standar yang telah ditetapkan tentunya ini akan berdampak pada penggunaan dana yang tidak efektif dan efisien sehingga cenderung terjadi pemborosan dana. Selain itu masih belum diterapkannya transparansi atau memberikan kemudahan informasi pada masyarakat untuk mengetahui segala aktivitas yang meliputi kegiatan tugas belajar, baik itu dalam pelaksanaan proses nya maupun pelaksanaan penggunaan anggaran tugas belajar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, sebaiknya BKDD Kota Palembang harus memahami dan mematuhi standar biaya yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran sehingga tidak terjadi pemborosan dan penyalahgunaan dana, dan dapat menciptakan pengeluaran anggaran yang bersifat efektif dan efisien. BKDD Kota Palembang harus memberikan akses informasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan tugas belajar maupun penggunaan dana.
No copy data
No other version available