Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) (STUDI PUTUSAN NOMOR 32/PID.B/2021/PN DGL)
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Karena Pembelaan Terpaksa (Studi Putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl)”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban terdakwa dalam Putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl dan pertimbangan hukum hakim terhadap pembelaan terpaksa /noodweer yang dilakukan oleh Terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang memiliki tujuan untuk menganalisa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penganiayaan dilihat dari hukum positif di Indonesia dan asas serta pendapat para ahli serta untuk mengetahui unsur-unsur yang terkandung dalam noodweer pada tindak pidana penganiayaan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini, pembelaan terpaksa memiliki 3 unsur yaitu serangan yang muncul itu memiliki waktu seketika, serangan tersebut melawan hukum dan serangan tersebut harus memiliki dampak langsung kepada tubuh, kehormatan dan harta benda dan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam Putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl sudah sesuai dengan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa karena memenuhi unsur serangan yang muncul itu memiliki waktu seketika, serangan tersebut melawan hukum dan serangan tersebut harus memiliki dampak langsung kepada tubuh, kehormatan dan harta benda dan harus memenuhi 2 asas yaitu asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas. Kata Kunci: pembelaan terpaksa, penganiayaan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000252 | T88038 | T880382023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available