Text
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PUTUSAN NO. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby
Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah karena banyaknya perkawinan beda agama di Indonesia, dibuktikan dengan adanya Putusan NO. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Menurut humas PN Surabaya, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal dalam menangani perkara ini. Pertama, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan UU Perkawinan. Pertimbangan selanjutnya ialah Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Mengacu pada UU Administrasi kependudukan yang sudah ada, Pasal 35 A UU 23 Tahun 2006 yang diperbaiki dengan UU 24 Tahun 2013. Penetapan ini pada pokoknya adalah mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Dispendukcapil Surabaya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normative dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini perkawinan beda agama adalah sah berdasarkan hukum, agama dan kepercayaan namun, yang menjadi celah untuk melegalkan perkawinan beda agama ialah berdasarkan Pasal 21 UU Perkawinan, apabila perkawinan ditolak maka, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan setempat. Hakim dianggap bijak dalam menentukan keputusan mengenai perkawinan beda agama. Jadi, perkawinan beda agama dianggap sah secara hukum namun tetap dikembalikan lagi kepada Pengadilan Negri setempat. Pencatatan perkawinan beda agama dilakukan dengan penetapan pengadilan, maka dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS) Kata kunci : Akibat Hukum, Analisis Putusan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, dan Perkawinan Beda Agama
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004323 | T106949 | T1069492023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available