Text
PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH ATAS PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN PRODUK DENGAN INVESTOR (STUDI KASUS 2D CATERING TANGERANG)
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha ekonomi yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha di Indonesia. Dalam keberlangsungan usahanya, pelaku UMKM seringkali mendapatkan penawaran kerjasama untuk melakukan penambahan modal oleh sebuah mitra khususnya investor yang ingin berinvestasi. Dalam pembahasan penelitian ini, penulis menganalis Perjanjian Kerjasama Pengadaan Produk antara 2D Catering dengan Investor, yang mana dalam perjanjian ini pihak investor melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar tagihan secara tepat waktu sebagaimana yang telah di perjanjikan. Perumusan masalah mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM yang dirugikan oleh pihak investor dan bagaimana pertanggungjawaban perdata pihak investor yang telah melakukan wanprestasi terhadap pihak pelaku UMKM. Jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendeketan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif analistis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku UMKM yang dirugikan oleh investor dapat dilakukan secara preventif dan represif. Pertanggungjawaban perdata yang diberikan investor kepada pelaku UMKM adalah pertanggungjawaban kontraktual dengan mengganti biaya, rugi, dan bunga yang diderita pelaku UMKM berdasarkan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, sudah seharusnya pelaku UMKM banyak untuk berliterasi dan memahami mengenai ketentuan hukum agar meminimalisir mitranya melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001031 | T88759 | T887592023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available