Text
AKIBAT HUKUM MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL PIERRE CARDIN TANPA IZIN (Analisis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 49PK/Pdt.sus-HKI/2018)
Skripsi yang berjudul “Akibat Hukum Menggunakan Merek Terkenal Pierre Cardin Tanpa Izin (Analisis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 49pk/Pdt.Sus-Hki/2018)” dilatarbelakangi persengketaan merek yang terjadi antara Pierre Cardin Prancis sebagai penggugat dan Pierre Cardin Indonesia sebagai tergugat. Dalam surat gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap merek Pierre Cardin milik Prancis (Tergugat), namun gugatan penggugat tersebut ditolak dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Permasalahan yang dibahas pada skripsi ini adalah: 1. Bagaimana gugatan merek terkenal Pierre Cardin di Indonesia berdasarkan Putusan Nomor 49PK/Pdt.sus-HKI/2018 2. Bagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 49PK/Pdt.sus-HKI/2018. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dimana menggunakan pendekatan penelitian konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini mencerminkan bahwa masih banyak kelemahan dalam sistem hukum dalam perlindungan merek di Indonesia yang tercermin dari hasil putusan perkara ini dengan pertimbangan-pertimbangan hakimnya yang seharusnya hal tersebut lebih dijelaskan lagi di dalam hukum merek di Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002016 | T106403 | T1064032023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available