Text
DAMPAK PEMBATASAN EKSPOR BAHAN BAKU BAJA NIRKARAT INDONESIA KE UNI EROPA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab Indonesia melakukan pembatasan ekspor bahan baku nirkarat terutama ke negara-negara Uni Eropa. Selain itu, penelitian ini mencoba menggali sejarah awal dan latar belakang hubungan kerjasama Indonesia-Uni Eropa serta dampak dari tindakan Indonesia yang membatasi ekspor bahan baku nirkarat tersebut terhadap hubungan antara Indonesia dengan Uni Eropa. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan statute, serta menggunakan teknik mengumpulkan data melalui studi pustaka. Kesimpulan dari penelitian ini menjelaskan bahwa Indonesia melakukan pembatasan ekspor bahan baku baja nirkarat ke negara-negara Uni Eropa beralasan bahwa untuk melindungi cadangan nikel dalam negeri dengan pertimbangan untuk keberlangsungan pasokan bahan baku dari smelter yang ada. Dampak hukum dari tindakan Indonesia yang membatasi ekspor bahan baku baja nirkarat tersebut, Uni Eropa menggugat pemerintah Indonesia dengan beralasan pelarangan ekspor tersebut melanggar Pasal XI ayat 1 dari General Agreement on Tariffs and Trade 1994. Pihak Indonesia mengklaim telah mempersiapkan penjelasan di DSB-WTO untuk membuat Nikel dengan kualitas tinggi dan berusaha menghentikan ekspor bahan baku mentah. Kata Kunci: Pembatasan Ekspor, World Trade Organization (WTO), Perdagangan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001413 | T71388 | T713882022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available