Text
Tanggung jawab negara dalam penerapan instrumen-instrumen internasional terkait perubahan iklim dan implikasinya bagi para pihak dalam rangka pengembangan hukum lingkungan Internasional
Perubahan iklim merupakan Common Concern Of Human Kind,yang kemudian memicu komitmen negara-negara di dunia untuk berpartisipasi secara efektif guna mempercepat pengurangan emisi gas rumah kaca.Akan tetapi,dalam praktiknya implementasi dan implikasi dari instrumen internasional terkait pengaturan perubahan iklim di negara pihak masih belum maksimal,sehingga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana tanggung jawab negara terhadap persoalan tersebut.Atas dasar itu, maka tujuan dari penelitian ini adalah: pertama,untuk mengkritisi dan mengevaluasi implementasi dan implikasi yang timbul dari instrumen-instrumen internasional terkait pengaturan perubahan iklimbagi para pihak dan rezim perubahan iklim.Kaedua, untuk mengkritisi dan mengevaluasi penerapan rezim tanggung jawab negara dalam hukum internasional terhadap dampak perubahan iklim.Ketiga, untuk mengkritisi,mengevaluasi serta membangun kerangka hukum dan model penerapan tanggung jawab negara yang seharusnya dikembangkan atas instrumen-instrumen internasional terkait pengaturan perubahan iklim.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,yaitu dengan mengkaji dan menguji secara logis aspek-aspek hukum yang mendasari pengaturan perubahan iklim dengan pendekatan hukum dan non-hukum.Oleh karena itu spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriftif analitis.Data sekunder merupakan data utama,sedangkan data primer yang diperoleh bersifat penunjang data skunder.Selanjutnya data hasil penelitian yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan disimpulkan: 1).Status dalam instrumen-instrumen internasional terkait perubahan iklim akan menentukan implikasi yang timbul bagi para pihak.Akan tetapi,dalam praktiknya implementasi instrument-instrumen itu sangat tergantung pada kebijakan pemerintah masing-masing; 2).Rezim tanggung jawab negara secara hukum berlaku dan dapat di terapkan pada rezim perubahan iklim,walaupun kerusakan lingkungan seagai dampak perubahan iklim itu tidak memenuhi kriteria unsur-unsur yang dimaksud dalam rezim tanggung jawab negara 3).Model penerapan no harm rule memerlukan pengembangan dan perluasan ruang lingkup prinsip 21 deklarasi Stockholm 1972 dan prinsip 2 deklarasi rio 1992, seingga pengertian atmosfer harus dianologikan dengan mempersamakannya dengan perlindungan terhadap common areas pada laut lepas atau common heritage dan diligence yang dikembangkan di rekomondasikan untuk memberiakan landasan kewajiban suatu negara mengambil semua langkah-langkah yang di perlukan guna mencegah dan mengatasi dampak perubahan iklim.
Kata kunci: instrument, internasional, implikasi, perubahan, iklim,para pihak ,tanggung jawab negara.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
D00018 | 344.040 7 Mad t | Central Library | Available |
No other version available